📄 Halaman Informasi
Tugas dan Fungsi
Oleh: Administrator PPID
Selasa, 28 Juli 2026
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Grobogan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Pokok
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BKPSDM.
- Menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat yang wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghimpun informasi publik dari seluruh bidang/bagian di lingkungan BKPSDM.
- Menyelesaikan sengketa informasi publik.
Fungsi
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BKPSDM.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari unit kerja.
- Penyediaan informasi publik untuk dapat diakses oleh masyarakat.
- Pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Pengujian konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
- Penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan BKPSDM.