🕒

Aksesibilitas

Ukuran Teks
🤟 Video BISINDO

Tab / Enter / Esc untuk navigasi keyboard

Website Utama Pelayanan Online Isi Survey SKM
📄 Halaman Informasi

Tugas dan Fungsi

Oleh: Administrator PPID
Selasa, 28 Juli 2026

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Grobogan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok

  • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BKPSDM.
  • Menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat yang wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menghimpun informasi publik dari seluruh bidang/bagian di lingkungan BKPSDM.
  • Menyelesaikan sengketa informasi publik.

Fungsi

  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BKPSDM.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari unit kerja.
  • Penyediaan informasi publik untuk dapat diakses oleh masyarakat.
  • Pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  • Pengujian konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan.
  • Penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan BKPSDM.

Link Terkait