serta merta
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena sifatnya yang mendesak dan perlu segera diketahui publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008
1
Kategori
1
Sub Informasi
2
Dokumen
Daftar Informasi Publik yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta
1 kategori
| No | Nama Dokumen | Tahun | Tipe | Ukuran | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Gangguan Layanan Kepegawaian | 2026 | 166 KB | ||
| 2 | Kontak Darurat Grobogan | 2026 | 655.17 KB |