Profil Singkat PPID
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), BKPSDM Kabupaten Grobogan berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai instansi pelaksana tugas pokok di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan daerah, BKPSDM dituntut untuk memberikan layanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Grobogan maupun publik secara luas.
PPID Pelaksana di lingkungan BKPSDM Kabupaten Grobogan bertugas melayani permohonan informasi, menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu, serta melakukan pendokumentasian segala bentuk informasi terkait kebijakan dan kinerja kepegawaian.
Sejarah Pembentukan
PPID Pelaksana BKPSDM Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan mengenai penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu / Pelaksana di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami memegang prinsip bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi adalah ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Lokasi Kami:
Jl. Jendral Sudirman No. 83 Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah
Kontak:
Telepon/Fax: (0292) 421233 | Email: bkpsdm@grobogan.go.id
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis: 07:00 - 15:30 | Jumat: 07:00 - 11:30