📰 Berita Terbaru
Studi Banding BKPSDM Kabupaten Sragen dalam rangka menggali Manajemen Talenta Kab. Grobogan
BKPSDM Kabupaten Grobogan menerima Studi Banding BKPSDM Kabupaten Sragen dalam rangka menggali Manaj...
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten...
Raih Predikat Sangat Memuaskan, Dua Pejabat Grobogan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator Jawa Tengah
SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Grobogan me...
Ujian Dinas & UPKP Tahun 2026
Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian...
Transparansi & Akuntabilitas Kinerja Kami
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Grobogan hadir sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tugas utama kami adalah menyediakan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.
Cepat & Tepat
Layanan informasi responsif
Akuntabel
Informasi terpercaya & valid
Ragam Informasi
Kami mengkategorikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memudahkan akses masyarakat.
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan secara rutin.
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang harus disediakan dan bersedia diberikan jika terdapat pemohon informasi.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Layanan Informasi
Agenda Pimpinan
Belum ada agenda terpublikasi.
Layanan Lainnya
Alur Permohonan Informasi Publik
Standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian permohonan informasi PPID yang cepat dan terukur.
Mengisi Formulir
Pemohon mengisi formulir online di portal ini dengan menyertakan KTP (dan Akta Notaris untuk Badan Publik).
Verifikasi Berkas
Petugas PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan materi informasi yang dimohonkan.
Proses Internal PPID
Dalam waktu paling lambat 10 Hari Kerja, PPID menyiapkan informasi (dapat diperpanjang 7 hari).
Penyerahan Info
Pemberitahuan tertulis dan informasi publik diserahkan kepada pemohon melalui email/diunduh online.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan PPID.
Galeri Kegiatan
Dokumentasi terbaru pelayanan publik dan kegiatan BKPSDM.
Rapat Koordinasi Tim PPID BKPSDM
Lihat 3 foto
Layanan Tatap Muka PPID
Lihat 2 foto
Apakah Informasi yang Dicari Tidak Ada?
Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara berhak meminta informasi. Ajukan permohonan Anda secara resmi sekarang juga.