🕒

Aksesibilitas

Ukuran Teks
🤟 Video BISINDO

Tab / Enter / Esc untuk navigasi keyboard

Website Utama Pelayanan Online Isi Survey SKM

Portal Resmi PPID BKPSDM Kabupaten Grobogan

Melayani permohonan Informasi Publik secara Cepat, Tepat Waktu, dan Profesional.

📰 Berita Terbaru

Studi Banding BKPSDM Kabupaten Sragen dalam rangka menggali Manajemen Talenta Kab. Grobogan
28 Jul 2026

Studi Banding BKPSDM Kabupaten Sragen dalam rangka menggali Manajemen Talenta Kab. Grobogan

BKPSDM Kabupaten Grobogan menerima Studi Banding BKPSDM Kabupaten Sragen dalam rangka menggali Manaj...

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
03 Jul 2026

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Dua Pejabat Grobogan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator Jawa Tengah
24 Jun 2026

Raih Predikat Sangat Memuaskan, Dua Pejabat Grobogan Lulus Pelatihan Kepemimpinan Administrator Jawa Tengah

SEMARANG – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Grobogan me...

Ujian Dinas & UPKP Tahun 2026
23 Jun 2026

Ujian Dinas & UPKP Tahun 2026

Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Grobogan mengikuti Ujian Dinas dan Ujian...

PPID Pelaksana BKPSDM
🏢 PPID Pelaksana BKPSDM

Transparansi & Akuntabilitas Kinerja Kami

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Grobogan hadir sebagai wujud nyata komitmen kami terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tugas utama kami adalah menyediakan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008.

🚀

Cepat & Tepat

Layanan informasi responsif

🛡️

Akuntabel

Informasi terpercaya & valid

Alur Permohonan Informasi Publik

Standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian permohonan informasi PPID yang cepat dan terukur.

1

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir online di portal ini dengan menyertakan KTP (dan Akta Notaris untuk Badan Publik).

2

Verifikasi Berkas

Petugas PPID memverifikasi kelengkapan identitas dan kejelasan materi informasi yang dimohonkan.

3

Proses Internal PPID

Dalam waktu paling lambat 10 Hari Kerja, PPID menyiapkan informasi (dapat diperpanjang 7 hari).

4

Penyerahan Info

Pemberitahuan tertulis dan informasi publik diserahkan kepada pemohon melalui email/diunduh online.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan PPID.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui form online di halaman /permohonan, atau datang langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Grobogan pada jam layanan.
Sesuai UU KIP, PPID wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, merugikan pertahanan negara, atau informasi yang bersifat rahasia pribadi. Daftar lengkapnya tersedia di halaman Informasi Dikecualikan.
Jika permohonan informasi ditolak atau tidak dijawab, Anda dapat mengajukan keberatan melalui form di halaman /keberatan dengan menyertakan nomor tiket permohonan sebelumnya.
Ya, portal PPID BKPSDM Grobogan menyediakan layanan permohonan informasi, keberatan, dan pengaduan secara online 24 jam melalui website ini.

Galeri Kegiatan

Dokumentasi terbaru pelayanan publik dan kegiatan BKPSDM.

Rapat Koordinasi Tim PPID BKPSDM

Rapat Koordinasi Tim PPID BKPSDM

Lihat 3 foto

Layanan Tatap Muka PPID

Layanan Tatap Muka PPID

Lihat 2 foto

Apakah Informasi yang Dicari Tidak Ada?

Berdasarkan UU KIP, setiap warga negara berhak meminta informasi. Ajukan permohonan Anda secara resmi sekarang juga.

Link Terkait